Konferensi pers ini turut dihadiri Ketua PC Nahdhatul Ulama Labura H Khairuddin Gultom, Sekretaris MUI Labura H Asbin Pasaribuan dan Sekretaris PD Al Jam'iyatul Washliyah Labura Abd Syahnan Nasution itu.
Pasal yang dituduhkan kepada tersangka dapat menjadikannya dikenai hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan salah seorang pengacara Sudarsono yang tinggal di Aekkanopan.
"Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dikenai hukuman mati," kata Sudarsono.