Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
Antara
Kapolda SUmut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan Wakil Bupati Samsul Tanjung saat konferensi pers pembunuhan Ketua MUI Labura. (Foto: Antara)

Setiba korban di TKP, tersangka langsung melayangkan parang atau klewang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai motor.

"Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Setelah itu, tersangka berkali-kali membacok tubuh korban sehingga mengakibatkan banyak luka di sekujur tubuh. Bahkan salah satu pergelangan tangan korban putus akibat bacokan tersebut.

Seusai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kebun sawit yang ada di sekitar lokasi. Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti seperti parang yang sempat disembunyikan di pepohonan.

"Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu lebih kurang 12 orang. Dari keterangan tersangka, dia ketakutan usai mendengar peringatan korban. Hal itu yang membuatnya berniat melakukan penganiayaan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal