RANTAUPARAPAT, iNews.id - Pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura) dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka juga dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial A (35) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.
"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," ujar Kapolda didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan wakil Samsul Tanjung saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).
Kapolda mengungkapkan, kronologi peristiwa yang merenggut nyawa Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan berawal saat korban menasihati tersangka agar mencuri buah sawitnya. Jika terus melakukan, maka dia akan dilaporkan ke polisi.
Sore saat kejadian, tersangka yang merupakan warga Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuhhselatan pulang ke rumah dan sempat mengasah parangnya. Kemudian tersangka menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP).