Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Medan meminta Apin agar mengembalikan hasil perjudian pada periode April sampai Agustus 2022. Sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan milik Apin BK yang sebelumnya sebagai jaminan di bank telah disita kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan. Majelis Hakim juga meminta agar sertifikat itu dikembalikan ke pihak bank.
”Pihak bank wajib menyerahkan angsuran April sampai agustus 2022 yang sudah dibayarkan Apin BK ke bank yang statusnya dirampas untuk negara karena uang tersebut merupakan hasil perjudian,” kata Dahlan.
Apin mengagunkan 2 SHM atas nama Apin BK ke Bank BCA Medan, 3 SHM ke Bank CIMB Niaga, 2 SHM ke Bank Index Medan, 2 SHM ke Maybank Medan, 1 SHM ke Bank Mestika dan beberapa SHM ke Bank OCBC NISP Medan.
Dahlan menyebut, hasil angsuran yang disita untuk negara akan diperhitungkan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, sejumlah harta kekayaan lain yang sempat disita diputuskan oleh majelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa Apin BK, seperti Harley Davidson, jetski dan speedboat.