Bos Judi Online Apin BK Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Wahyudi Aulia Siregar
Bos judi online Apin BK alias Jhonny yang menjadi terdakwa perjudian dan TPPU. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa bos judi onlineApin BK alias Jhonny. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

JPU menyatakan banding karena tidak sepakat dengan keputusan hakim, di mana sebelumnya JPU meminta agar Apin BK dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Pengajuan banding atas putusan hakim itu sudah dilakukan pada Senin (3/7/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. 

"Iya benar, kami sudah ajukan banding atas putusan tersebut," ujar Yos, Rabu (5/7/2023). 

Diketahui, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Dahlan Tarigan menyatakan Joni alias Apin BK terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki bermuatan perjudian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

57 tahun lalu

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal