"Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.