MEDAN, iNews.id – Fahrul Azis Siregar, mantan sopir pribadihakimPengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu dituntut tujuh tahun penjara. Dia dinilai terbukti membakar rumah sekaligus mencuri emas milik mantan majikannya.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/7/2026).
Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif yang disusun penuntut umum.
"Menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Rahmayani dikutip dari iNews Medan, Kamis (16/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Fahrul didakwa melakukan pembakaran rumah dan pencurian barang berharga berupa emas milik hakim tempatnya pernah bekerja.