Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:08:00 WIB
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) diminta dapat mengakomodasi semua masukan dari elemen masyakarat. Tak terkecuali, partai politik (parpol) nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan besarnya dukungan rakyat terhadap parpol yang tergabung dalam GKSR menjadi dasar yang kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

"Pemerintah dan DPR harus memperhatikan suara partai politik yang bergabung di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini suara yang sangat besar, yaitu di atas suara PAN dan suara Demokrat yang ada di parlemen," kata Said usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja yang digelar di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Dia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 mengamanatkan pembahasan revisi undang-undang terkait politik melibatkan pandangan parpol nonparlemen. Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.

"Modal suara atau konversi kursi ini dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar dan strategi yang paling efektif dan harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu ini," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut