Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan
MEDAN, iNews.id - Misteri kebakaran rumah HakimPengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu akhirnya terpecahkan. Kebakaran yang sempat diduga sebagai musibah itu ternyata merupakan aksi pembakaran rumah yang direncanakan secara matang oleh orang dekat korban yakni mantan sopir keluarga, Fahrul Azis.
Dia bahkan tidak bekerja sendirian, melainkan menggandeng tiga rekannya dalam aksi kriminal yang menggegerkan publik.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi pekerjaan besar yang melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal. Operasi gabungan itu memeriksa 49 saksi, menganalisis rekaman CCTV serta merangkai olah TKP hingga membentuk alur kejadian yang utuh.
“14 November 2025, para tersangka berhasil kami ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Dari hasil penyidikan, Fahrul Azis diketahui mengajak tiga rekannya yakni Hamonangan Simamora, yang membantu menjual perhiasan dan memantau situasi setelah kebakaran. Kemudian Hariman Sitanggang, yang turut mengantar penjualan perhiasan,
Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik toko emas yang membeli barang curian tersebut.