4 Kurir Sabu asal Aceh yang Transaksi dengan TNI Divonis 17 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Suasana pembacakan putusan empat kurir sabu. (Foto: Istimewa)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hakim menghukum mereka dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Hakim meringankan hukuman para terdakwa karena dianggap berlaku sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatan mereka. Para terdakw juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari penggrebekkan yang dilakukan Polisi di kamar nomor 211 di Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota MEdan pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari penggrebekkan itu, Polisi menangkap keempat tersangka dengan barang bukti timbangan elektrik serta bungkus plastik klip kosong. Tidak ada temuan narkoba saat itu.

Namun saat penggrebekan berlangsung, ada seseorang yang menghubungi melalui ponsel salah seorang tersangka dan menyatakan akan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kg.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal