Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hakim menghukum mereka dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan
Hakim meringankan hukuman para terdakwa karena dianggap berlaku sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatan mereka. Para terdakw juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari penggrebekkan yang dilakukan Polisi di kamar nomor 211 di Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota MEdan pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari penggrebekkan itu, Polisi menangkap keempat tersangka dengan barang bukti timbangan elektrik serta bungkus plastik klip kosong. Tidak ada temuan narkoba saat itu.
Namun saat penggrebekan berlangsung, ada seseorang yang menghubungi melalui ponsel salah seorang tersangka dan menyatakan akan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kg.