Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

4 Kurir Sabu asal Aceh yang Transaksi dengan TNI Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:51:00 WIB
4 Kurir Sabu asal Aceh yang Transaksi dengan TNI Divonis 17 Tahun Penjara
Suasana pembacakan putusan empat kurir sabu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sebanyak empat orang terdakwa kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun. Mereka adalah Muhammad Hoyan Alias Hantu (18), Izzal Alwi (19) Aris Munandar (19) serta Nauval Haikal (19)

Vonis terhadap keempatnya dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang, di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022).

Dalam amar putusannya majelis menilai keempat tersangka terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Perbuatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan kepada keempat terdakwa pidana penjara masing-masing 17 tahun," kata hakim Muhammad.

Selain pidana penjara, keempat tersangka juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut