MEDAN, iNews.id - Sebanyak empat orang terdakwa kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun. Mereka adalah Muhammad Hoyan Alias Hantu (18), Izzal Alwi (19) Aris Munandar (19) serta Nauval Haikal (19)
Vonis terhadap keempatnya dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang, di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022).
Dalam amar putusannya majelis menilai keempat tersangka terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Perbuatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan kepada keempat terdakwa pidana penjara masing-masing 17 tahun," kata hakim Muhammad.
Selain pidana penjara, keempat tersangka juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.