Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebelumnya telah divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.
Suap tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran (TA) 2012, persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut, APBD Perubahan (APBD-P) Sumut TA 2013 dan pengesahan APBD 2014.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka diperiksa secara marathon sejak 29 Januari-3 Februari 2018 di Mako Brimob Polda Sumut.