"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar," katanya.
Dari laporan itu, kat Sopian, polisi langsung melakukan penggerebekan di kosan itu, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan ditumpukan pakaian dalam, di dalam lemari di kamar pelaku Mety. Setelah dilakukan interogasi narkotika tersebut untuk digunakan bersama sama oleh para pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.