Simpan Ekstasi Spongebob, 3 Waria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Sindonews.com
Era Neizma Wedya
Ilustrasi tersangka (iNews)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang waria. Ketiganya ditangkap karena menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di tempat kos.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatakan, mereka yakni Aliyanto alias Mety (27), Gusti alias Amel (24) dan Dedi (32).

Ketiganya ditangkap pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Garuda Lorong Hanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

“Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti satu butir pil berwarna biru muda berbentuk spongebob yang diduga pil ekstasi,” kata Sopian, Senin (15/6/2020)

Sopian menambahkan, narkoba itu tersimpan dalam satu bungkus plastik klip. Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka sering pesta narkoba di kosan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal