Simpan Ekstasi Spongebob, 3 Waria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Sindonews.com
Era Neizma Wedya
Ilustrasi tersangka (iNews)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang waria. Ketiganya ditangkap karena menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di tempat kos.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatakan, mereka yakni Aliyanto alias Mety (27), Gusti alias Amel (24) dan Dedi (32).

Ketiganya ditangkap pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Garuda Lorong Hanung, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

“Dari tangan ketiganya petugas mengamankan barang bukti satu butir pil berwarna biru muda berbentuk spongebob yang diduga pil ekstasi,” kata Sopian, Senin (15/6/2020)

Sopian menambahkan, narkoba itu tersimpan dalam satu bungkus plastik klip. Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa mereka sering pesta narkoba di kosan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

6 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

6 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

6 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

13 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal