PALEMBANG, iNews.id - Masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) diingatkan untuk disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika tidak, warga bisa didenda Rp500.000 karena tak pakai masker
"Pergub yang mengatur sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan telah diberlakukan pada pertengahan September ini, melalui aturan ini diharapkan efektif mendisiplinkan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah," kata Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Kamis (17/9/2020).
Mawardi menambahkan, untuk mendisiplinkan masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi seperti memasang baliho dan spanduk imbauan kepada masyarakat. Ini dilakukan sebelum memberlakukan sanksi.
"Protokol kesehatan perlu diterapkan masyarakat secara disiplin di era normal baru sekarang ini karena virus Covid-19 belum hilang, sementara pembatasan sosial dan bekerja dari rumah mulai dilonggarkan, katanya.
Dia menjelaskan kondisi normal baru diharapkan bisa dijaga bersama sehingga tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang luar biasa.