Sanksi Prokes Diterapkan, Warga Palembang Tak Pakai Masker Didenda Rp500.000

Antara
Warga Palembang, Sumsel wajib mengenakan masker (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) diingatkan untuk disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika tidak, warga bisa didenda Rp500.000 karena tak pakai masker

"Pergub yang mengatur sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan telah diberlakukan pada pertengahan September ini, melalui aturan ini diharapkan efektif mendisiplinkan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah," kata Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Kamis (17/9/2020).

Mawardi menambahkan, untuk mendisiplinkan masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi seperti memasang baliho dan spanduk imbauan kepada masyarakat. Ini dilakukan sebelum memberlakukan sanksi.

"Protokol kesehatan perlu diterapkan masyarakat secara disiplin di era normal baru sekarang ini karena virus Covid-19 belum hilang, sementara pembatasan sosial dan bekerja dari rumah mulai dilonggarkan, katanya.

Dia menjelaskan kondisi normal baru diharapkan bisa dijaga bersama sehingga tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang luar biasa.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal