Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Penumpang Nge-vape di Kereta, Langsung Dilarang Naik KRL!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:01:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di kawasan Jakarta Timur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di kawasan Jakarta Timur. Polisi mengamankan tiga pelaku serta 17 buah vape merek Thug dan Yakuza.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini bermula dari Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea & Cukai, terkait adanya peredaran paket Narkotika jenis vape etomidate di Apartemen Basura City Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kemudian tim melakukan upaya Penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan menelusuri rangkaian Pengiriman paket, dengan melakukan penyelidikan tempat pengiriman didapat atau diperoleh dari siapa Paket Vape Etomidate tersebut, hingga ke tempat penerima," ucap Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Setelah ditelusuri, pihaknya menangkap seorang wanita bernama Kayla Geby Maharani yang diperintahkan oleh Steven untuk mengambil paket tersebut. Polisi pun melakukan penggerebekan di sebuah kamar yang dituju paket itu.

"Di dalam Apartemen terdapat seorang laki laki bernama Steven yang mengaku sebagai pacar dari Meisya, terhadap pelaku Tim melakukan Penyelidikan didapati bahwa sdr Steven bertugas mengedarkan vape etomidate sedangkan Sdri Meisya bertugas untuk membeli Vape Etomidate tersebut," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut