Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di kawasan Jakarta Timur. Polisi mengamankan tiga pelaku serta 17 buah vape merek Thug dan Yakuza.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini bermula dari Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea & Cukai, terkait adanya peredaran paket Narkotika jenis vape etomidate di Apartemen Basura City Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kemudian tim melakukan upaya Penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan menelusuri rangkaian Pengiriman paket, dengan melakukan penyelidikan tempat pengiriman didapat atau diperoleh dari siapa Paket Vape Etomidate tersebut, hingga ke tempat penerima," ucap Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Setelah ditelusuri, pihaknya menangkap seorang wanita bernama Kayla Geby Maharani yang diperintahkan oleh Steven untuk mengambil paket tersebut. Polisi pun melakukan penggerebekan di sebuah kamar yang dituju paket itu.
"Di dalam Apartemen terdapat seorang laki laki bernama Steven yang mengaku sebagai pacar dari Meisya, terhadap pelaku Tim melakukan Penyelidikan didapati bahwa sdr Steven bertugas mengedarkan vape etomidate sedangkan Sdri Meisya bertugas untuk membeli Vape Etomidate tersebut," tuturnya.