Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, iNews.id – Tiga tersangka penyerangan polisi yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan resmi dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kepada Polda Kalimantan Tengah. Pelimpahan dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang terjadi saat penggerebekanbandar narkotika di Kabupaten Katingan.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Bio, Ramblan, dan Perie. Penyerahan dilakukan di Palangka Raya, setelah ketiganya menjalani penanganan medis usai ditangkap di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, selain ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Polda Kalimantan Tengah.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp13,1 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 milik Bio, satu unit telepon genggam merek Itel milik Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.
"Tersangka diserahkan beserta surat keterangan dokter, surat kontrol, obat-obatan, dan barang bukti," ujarnya, Jumat (17/7/2026).