Intelijen Kejagung Tangkap Buron Pemalsuan Surat di Palembang

Nur Ichsan Yuniarto
Hendra, terpidana kasus pemalsuan surat ditangkap Tim Kejagung di Palembang (Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) mengamankan buron kasus pemalsuan surat, Hendra Saputra (47). Dia merupakan terpidana dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono mengatakan, terpidana tercatat sebagai warga Kecamatan Sako, Palembang, Sumsel.

"Dia diamankan di Komplek Green Catleya Residence, Kecamatan Sako, Kota Palembang sekitar pukul 05.30 WIB," kata Hari, Kamis (17/9/2020).

Hari menambahkan, terpidana ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017.

"Terpidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yaitu Surat Keterangan Hibah dan Surat Jual Beli tanah berlokasi di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim," kata dia.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu dan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal