Sanksi Prokes Diterapkan, Warga Palembang Tak Pakai Masker Didenda Rp500.000

Antara
Warga Palembang, Sumsel wajib mengenakan masker (Antara)

Semua pihak dan lapisan masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19 sehingga kasus penyebarannya dapat ditekan seminimal mungkin, kata Wagub.

Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah diberlakukan. Sebelum diterapkan, perwali ini telah disosialisasikan selama sepekan terakhir.

Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Palembang Budi Norma menambahkan, pada hari pertama pemberlakuan sanksi protokol kesehatan itu para pelanggar diberikan berbagai hukuman.

"Untuk orang tua (manula) diberi sanksi teguran tertulis, untuk remaja dan dewasa ada yang bayar denda Rp100.000 sampai Rp500.000, serta ada juga yang menyapu jalan atau kerja sosial," kata Budi.

Sanksi memang diputuskan oleh hakim, tetapi jenis sanksinya dapat dipilih sendiri oleh para pelanggar sesuai kesanggupan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal