Semua pihak dan lapisan masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19 sehingga kasus penyebarannya dapat ditekan seminimal mungkin, kata Wagub.
Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah diberlakukan. Sebelum diterapkan, perwali ini telah disosialisasikan selama sepekan terakhir.
Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Palembang Budi Norma menambahkan, pada hari pertama pemberlakuan sanksi protokol kesehatan itu para pelanggar diberikan berbagai hukuman.
"Untuk orang tua (manula) diberi sanksi teguran tertulis, untuk remaja dan dewasa ada yang bayar denda Rp100.000 sampai Rp500.000, serta ada juga yang menyapu jalan atau kerja sosial," kata Budi.
Sanksi memang diputuskan oleh hakim, tetapi jenis sanksinya dapat dipilih sendiri oleh para pelanggar sesuai kesanggupan.