Dari keterangan pelaku, kata dia, kosmetik tersebut dipasarkan hanya ke perorangan belum dipasarkan ke toko-toko kosmetik lain. Untuk menarik konsumen, kedua pelaku mengiming-imingi hadiah atau doorprize.
“Pelaku memberi iming-iming doorprize hadiah sepeda motor yang bikin ngiler para konsumennya,” katanya.
Terkait dengan kasus itu, Ferry mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati memakai produk kecantikan. “Ini nanti bukan cantik malah berbahaya jika dipakai,” ucap Ferry.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polda Sumsel menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman serta menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan kosmetik masker whitening sebanyak 2.287 pot.