Raup Jutaan Rupiah, Pasutri di Palembang Jual Kosmetik Ilegal Modus Hadiah Motor

Era Neizma Wedya
Polda Sumsel menangkap pasutri diduga menjual kosmetik ilegal secara online dengan omzet jutaan rupiah. (Foto: MNC Portal/Era Neizma Wedya)

PALEMBANG, iNews.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga menjual ribuan kosmetik ilegal di Kota Palembang. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan undercover buy atau tindakan pembelian terselubung terhadap.

Kedua pelaku yakni, Linda Astika (27) dan suaminya Supriadi (31), warga Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. 

“Kosmetik yang kita amankan tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Untuk melancarkan aksinya pasurti ini mengimingi calon konsumen dengan hadiah doorprize sepeda motor,” ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan, pasutri tersebut menawarkan kosmetik ilegal melalui media sosial Facebook. Setelah disepakati berlanjut melalui WhatsApp. Setelah sepakat barang akan diantar pembayaran melalui cash on delivery (COD).

“Karena kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui,” kata Ferry. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

3 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

15 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

31 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal