Raup Jutaan Rupiah, Pasutri di Palembang Jual Kosmetik Ilegal Modus Hadiah Motor

Era Neizma Wedya
Polda Sumsel menangkap pasutri diduga menjual kosmetik ilegal secara online dengan omzet jutaan rupiah. (Foto: MNC Portal/Era Neizma Wedya)

Kepada polisi, tersangka Linda mengaku baru setahun berjualan kosmetik dengan omzet puluhan juta rupiah. Keuntungan yang didapat digunakan untuk keperluan hidup sehari hari.

“Kosmetik itu saya pesan melalui online, dan saya tidak tahu dari mana asalnya karena lewat online semua. Baru dua sampai tiga kali saya pesan. Kalau ada konsumen yang pesan akan diantar ke rumah oleh suami saya dan pembayaran melalui COD,” papar Linda.

Sedangkan suaminya, Supriadi mengaku konsumen kosmetik milik istrinya rata-rata asal Palembang. “Saya sehari-hari membantu kakak saya di rumah makan, lantaran efek pandemi Covid-19, saya ikut bantu istri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 62 ayat (1), juncto Pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Ini Kata Kapendam Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal