Politisi Malaysia Perkosa Perempuan Asal Indonesia Dipenjara 13 Tahun

Susi Susanti
Politisi Malaysia divonis 13 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan perempuan asal Indonesia. (Foto: Ist)

Pengadilan Tinggi juga memberikan penundaan eksekusi kepada Yong sambil menunggu banding.

Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun.

“Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses,” katanya.

Direktur penuntutan negara Azlina Rashdi meminta hukuman jera karena sifat dan beratnya kejahatan.

Sementara itu, saat ditemui di luar pengadilan, Sekretaris I KBRI Junjungan Sigalingging mengatakan KBRI puas dengan putusan tersebut.

Dia mengatakan keputusan itu menunjukkan bahwa sistem hukum Malaysia mampu membawa keadilan.

“Hari ini kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kami sangat menghargai hakim yang telah menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan dalam mengadili perkara ini,” ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OKU Sumsel Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 9 Orang

57 tahun lalu

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 95S di Samudera Hindia, Ini Dampak bagi Sumsel 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 25 Juni: Diprediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

Bawa Senpi Rakitan saat Ditangkap, Bandar Sabu Asal Sumsel Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal