OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih. Hal ini khususnya untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit UMKM saat ini belum merata akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19 yang membuat beberapa sektor industri belum pulih sepenuhnya.
Menurutnya, perbankan yang memiliki rasio kredit macet mendekati angka 5 persen harus segera melakukan pembersihan neraca keuangan agar bisa kembali menyalurkan kredit secara optimal. Langkah pembersihan ini kini dipermudah dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Undang-Undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ujar Dian saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain menghapus batasan waktu, perluasan kedua dalam UU P2SK terkait cakupan kelembagaan yang tidak lagi hanya meng-cover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).