Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada 57 Juta Pelaku Usaha Kecil, Pemerintah Dorong Masyarakat Gunakan Produk UMKM
Advertisement . Scroll to see content

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Senin, 22 Juni 2026 - 23:36:00 WIB
OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih. Hal ini khususnya untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit UMKM saat ini belum merata akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19 yang membuat beberapa sektor industri belum pulih sepenuhnya. 

Menurutnya, perbankan yang memiliki rasio kredit macet mendekati angka 5 persen harus segera melakukan pembersihan neraca keuangan agar bisa kembali menyalurkan kredit secara optimal. Langkah pembersihan ini kini dipermudah dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Undang-Undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ujar Dian saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Selain menghapus batasan waktu, perluasan kedua dalam UU P2SK terkait cakupan kelembagaan yang tidak lagi hanya meng-cover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut