Politisi Malaysia Perkosa Perempuan Asal Indonesia Dipenjara 13 Tahun

Susi Susanti
Politisi Malaysia divonis 13 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan perempuan asal Indonesia. (Foto: Ist)

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.

Hakim juga meningkatkan jaminan saat ini menjadi RM30.000 (Rp101 juta) dari jaminan sebelumnya RM15.000 (Rp50 juta) dengan satu penjamin, dan mengarahkan paspornya untuk diserahkan ke pengadilan.

Merespon keputusan ini, penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OKU Sumsel Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 9 Orang

57 tahun lalu

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 95S di Samudera Hindia, Ini Dampak bagi Sumsel 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 25 Juni: Diprediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

Bawa Senpi Rakitan saat Ditangkap, Bandar Sabu Asal Sumsel Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal