IPOH, iNews.id - Seorang politisi dan anggota dewan eksekutif Perak di Malaysia divonis penjara 13 tahun dan dua cambukan dalam kasus pemerkosaan perempuan asal Indonesia. Pelaku, Paul Yong memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia tiga tahun lalu.
Saat memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menemukan anggota majelis Tronoh yang berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.
“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya, dikutip The Star.
“Ini adalah kasus di mana pepatah berkata pagar makan tanaman (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” katanya.