Politisi Malaysia Perkosa Perempuan Asal Indonesia Dipenjara 13 Tahun

Susi Susanti
Politisi Malaysia divonis 13 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan perempuan asal Indonesia. (Foto: Ist)

IPOH, iNews.id - Seorang politisi dan anggota dewan eksekutif Perak di Malaysia divonis penjara 13 tahun dan dua cambukan dalam kasus pemerkosaan perempuan asal Indonesia. Pelaku, Paul Yong memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia tiga tahun lalu.

Saat memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menemukan anggota majelis Tronoh yang berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya, dikutip The Star.

“Ini adalah kasus di mana pepatah berkata pagar makan tanaman (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OKU Sumsel Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 9 Orang

57 tahun lalu

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 95S di Samudera Hindia, Ini Dampak bagi Sumsel 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 25 Juni: Diprediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

Bawa Senpi Rakitan saat Ditangkap, Bandar Sabu Asal Sumsel Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal