Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,3 Kg, Kurir Diupah Rp800.000

Fitriadi
Polisi menangkap pengedar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 4,3 kg. (Foto: Firtiadi/iNews)

Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kg sabu.

"Sabu seberat 4,3 kg ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Sabu dikemas dalam kantong plastik bermerek Guanyinwang," katanya, Selasa (17/1/2023).
 
Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku jika barang tersebut milik seorang pria berinisial CM.
 
"Dirinya hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000," ujarnya.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Oki.

"Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

57 tahun lalu

Sipir di Lampung Utara Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 13 Kg Sabu dari Malaysia di Perbatasan Nunukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal