“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” katanya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara berat.