Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi-TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:00:00 WIB
Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan ke Kejagung berupa uang hingga emas 74 kg. Dengan begitu, penanganan perkara tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). 

Boro mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu (11/7/2026). Hari ini, Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti ke Korps Adhyaksa. 

"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut