Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan ke Kejagung berupa uang hingga emas 74 kg. Dengan begitu, penanganan perkara tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Boro mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu (11/7/2026). Hari ini, Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti ke Korps Adhyaksa.
"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.