Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

Donald Karouw
Pengungkapan BBM subsidi ilegal di Musi Rawas, Polda Sumsel menangkap 11 pelaku dan menyita ribuan liter bahan bakar hasil praktik ilegal. (Foto: dok Polri)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik ilegal tersebut.

"BBM subsidi adalah hak rakyat yang tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi. Pengungkapan BBM subsidi ilegal di Musi Rawas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga distribusi energi nasional.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta

57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Terbongkar! Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Digerebek, 12 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal