Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Puteranegara Batubara
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 hingga 20 April 2026. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin merinci, sebanyak 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dia menjelaskan, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 13 hari. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ujar Nunung, Rabu (22/4/2026). 

Menurutnya, masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Nunung menyebut, tindak pidana itu motifnya untuk memperkaya diri. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
24 jam lalu

Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Masyarakat Berharap Pemerintah Stabilkan Harga

Nasional
1 hari lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Kembali Buka Peluang Naikkan Harga BBM Non-Subsidi

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Jamin Harga Gas Elpiji Non-Subsidi Bisa Turun Lagi, asal...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal