Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta
MERAUKE, iNews.id - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, diungkap Polda Papua. Praktik ilegal ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus BBM subsidi di Merauke ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua setelah penyelidikan sejak Februari 2026. Kasus tersebut terungkap pada 16 April 2026 di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan, praktik ini melibatkan oknum pengurus Gapoktan dan pengelola UPJA.
“Praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani bersama pengelola UPJA dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dua terlapor berinisial MR dan MS diduga menggunakan surat rekomendasi tidak sah yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua. Dengan surat tersebut, pelaku membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite di SPBU dengan harga resmi.