Perburuan Harta Karun Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya sesuai UU termasuk Kompensasi

Yan Yusuf
Museum Nasional (Foto: Antara)

"Pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, atau pengangkatan di darat dan/atau di air," kata Chandrian merujuk dari pasal 26 undang-undang itu. 

Hanya saja untuk proses pencarian, sebagaimana diatur dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan penguasaan lokasi. 

Selain itu, untuk proses pencarian memerlukan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi bisa dikatakan tidak sembarangan melakukan proses pencarian," ujarnya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Cari Harta Karun, 2 Warga Antapani Bandung Tewas Tertimbun Reruntuhan Bangunan

57 tahun lalu

Petani di Gunung Bromo Heboh Temukan Benda Bersejarah, Ribuan Keping Uang Kuno hingga Guci

57 tahun lalu

Temuan Kubur Lempeng Batu Prasejarah di Bondowoso Dirusak Orang, Sejumlah Barang Dicuri

57 tahun lalu

Benda Bersejarah Ditemukan di Kantor Wali Kota Palembang, Prasasti hingga Pompa Air

57 tahun lalu

Benda Bersejarah Ditemukan di Proyek Pembangunan Jalan Prambanan-Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal