Perburuan Harta Karun Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya sesuai UU termasuk Kompensasi

Yan Yusuf
Museum Nasional (Foto: Antara)

Dari situlah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada pasal itu, instansi berwenang harus melakukan kajian terhadap temuan itu. 

Selain itu merujuk dari pasal selanjutnya, yakni pasal 24, lanjut Chandrian, setiap orang yang berhasil menemukan sejumlah barang maupun benda cagar budaya memiliki kompensasi dari beberapa benda yang ditemukan. 

Namun, benda itu mememiliki beberapa kriteria. Salah satunya sangat langka jenisnya, unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia serta dikuasai oleh negara.

Bila benda itu tidak ditetapkan sebagai cagar budaya, seperti tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, maka dapat dimiliki oleh penemu. 

Proses Pencarian

Sementara untuk proses pencarian benda cagar budaya, Chandrian mengungkapkan berdasarkan aturan undang undang pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, serta lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Cari Harta Karun, 2 Warga Antapani Bandung Tewas Tertimbun Reruntuhan Bangunan

57 tahun lalu

Petani di Gunung Bromo Heboh Temukan Benda Bersejarah, Ribuan Keping Uang Kuno hingga Guci

57 tahun lalu

Temuan Kubur Lempeng Batu Prasejarah di Bondowoso Dirusak Orang, Sejumlah Barang Dicuri

57 tahun lalu

Benda Bersejarah Ditemukan di Kantor Wali Kota Palembang, Prasasti hingga Pompa Air

57 tahun lalu

Benda Bersejarah Ditemukan di Proyek Pembangunan Jalan Prambanan-Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal