Perburuan Harta Karun Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya sesuai UU termasuk Kompensasi
Dari situlah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada pasal itu, instansi berwenang harus melakukan kajian terhadap temuan itu.
Selain itu merujuk dari pasal selanjutnya, yakni pasal 24, lanjut Chandrian, setiap orang yang berhasil menemukan sejumlah barang maupun benda cagar budaya memiliki kompensasi dari beberapa benda yang ditemukan.
Namun, benda itu mememiliki beberapa kriteria. Salah satunya sangat langka jenisnya, unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia serta dikuasai oleh negara.
Bila benda itu tidak ditetapkan sebagai cagar budaya, seperti tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, maka dapat dimiliki oleh penemu.
Proses Pencarian
Sementara untuk proses pencarian benda cagar budaya, Chandrian mengungkapkan berdasarkan aturan undang undang pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, serta lokasi yang diduga sebagai cagar budaya.