Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Cari Harta Karun, 2 Warga Antapani Bandung Tewas Tertimbun Reruntuhan Bangunan
Advertisement . Scroll to see content

Perburuan Harta Karun Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya sesuai UU termasuk Kompensasi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:59:00 WIB
Perburuan Harta Karun Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya sesuai UU termasuk Kompensasi
Museum Nasional (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari situlah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada pasal itu, instansi berwenang harus melakukan kajian terhadap temuan itu. 

Selain itu merujuk dari pasal selanjutnya, yakni pasal 24, lanjut Chandrian, setiap orang yang berhasil menemukan sejumlah barang maupun benda cagar budaya memiliki kompensasi dari beberapa benda yang ditemukan. 

Namun, benda itu mememiliki beberapa kriteria. Salah satunya sangat langka jenisnya, unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia serta dikuasai oleh negara.

Bila benda itu tidak ditetapkan sebagai cagar budaya, seperti tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, maka dapat dimiliki oleh penemu. 

Proses Pencarian

Sementara untuk proses pencarian benda cagar budaya, Chandrian mengungkapkan berdasarkan aturan undang undang pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, serta lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut