JAKARTA, iNews.id - Indonesia menjadi salah satu lokasi perburuan harta karun. Namun, penting diketahui, pencarian dan penemuan benda cagar budaya atau harta karun dilindungi undang-undang sehingga harus dilaporkan kepada negara.
Budayawan Chandrian Attahiriyat menegaskan, aturan pencarian dan penemuan benda bersejarah sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Dalam Bab V diatur pula penemuan dan pencarian," kata Chandrian, Senin (18/10/2021).
Chandrian mengatakan, merujuk dari pasal 23 dijelaskan, bila setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya.
"Artinya temuan sebagaimana di pasal itu dilaporkan oleh penemunya dan dapat diambil alih oleh pemerintah daerah," kata Chandrian.