Perburuan Harta Karun Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya sesuai UU termasuk Kompensasi

Yan Yusuf
Museum Nasional (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia menjadi salah satu lokasi perburuan harta karun. Namun, penting diketahui, pencarian dan penemuan benda cagar budaya atau harta karun dilindungi undang-undang sehingga harus dilaporkan kepada negara.

Budayawan Chandrian Attahiriyat menegaskan, aturan pencarian dan penemuan benda bersejarah sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

"Dalam Bab V diatur pula penemuan dan pencarian," kata Chandrian, Senin (18/10/2021). 

Museum Nasional Indonesia. Penemuan dan pencarian harta karun benda bersejarah diatur dalam undang-undang. (Foto: Flickr)

Chandrian mengatakan, merujuk dari pasal 23 dijelaskan, bila setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya. 

"Artinya temuan sebagaimana di pasal itu dilaporkan oleh penemunya dan dapat diambil alih oleh pemerintah daerah," kata Chandrian. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Cari Harta Karun, 2 Warga Antapani Bandung Tewas Tertimbun Reruntuhan Bangunan

57 tahun lalu

Petani di Gunung Bromo Heboh Temukan Benda Bersejarah, Ribuan Keping Uang Kuno hingga Guci

57 tahun lalu

Temuan Kubur Lempeng Batu Prasejarah di Bondowoso Dirusak Orang, Sejumlah Barang Dicuri

57 tahun lalu

Benda Bersejarah Ditemukan di Kantor Wali Kota Palembang, Prasasti hingga Pompa Air

57 tahun lalu

Benda Bersejarah Ditemukan di Proyek Pembangunan Jalan Prambanan-Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal