Selain itu juga pihaknya sebenarnya juga telah melakukan klarifikasi ulang secara langsung ke PKBM Bukit Sulap, bahwa hasilnya sama bahwa benar mengeluarkan ijazah paket A dan B sesuai prosedur, dan mengikuti proses belajar.
"Rencananya kami juga akan mendatangi panitia atau DPMD Muratara untuk menyatakan keberatan dan menyampaikan fakta hukum yang ada," katanya.
Ditekankan oleh Aziz bahwa kliennya harus diloloskan sesuai dengan fakta hukum. Panitia harus sesuai fakta hukum, dan fakta hukumnya ada. Panitia harus mencabut pernyataan soal meragukan tidak keabsahan ijazah.
“Analisa saya ada miss komunikasi di tingkat panitia kabupaten. Secara umum dia meyakini kredibilitas panitia, yang ada di Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara,” katanya.
Sementara bakal calon Kades Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Sulaini mengatakan sejak awal sudah melengkapi berkas sesuai persyaratan. Di Desa Bumi Makmur sendiri ada empat bakal calon, termasuk dirinya. Sulaini satu-satunya bakal calon (Balon) kades perempuan.