PKBM Bukit Sulap secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ijazah tersebut dikeluarkan karena memang klien belajar disana," katanya.
Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022, nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022, yang menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat. Terlebih lagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut.
"Pada jam 20.00 WIB semalam, klien kami menerima surat berita acara, sedangkan pada 10 Sepetember hari ini, sudah pengambilan nomor urut," katanya.
Menurutnya, hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum, karena sudah ada fakta hukum, tidak ada yang mengatakan ijazah Sulaini itu palsu atau tidak sah. Sedangkan aturannya masyarakat boleh ikut mencalonkan diri minimal ijazah SMP sederajat, meskipun itu ijazah paket B.
"Siapa pun tidak boleh menyatakan ijazah palsu. Apalagi telah diklarifikasi kepada yang mengeluarkan ijazah, menyatakan itu sah. Lagi pula menyatakan ijazah sah atau tidak sah haruslah melalui peradilan," jelas Aziz.