KEK Tanjung Api-Api di Banyuasin Dibatalkan, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Antara
Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau lokasi rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin. (Foto: Ist)

Pada saat PP ini berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama tiga tahun untuk dapat dinyatakan beroperasi.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pembangunan KEK Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api kepada Presiden.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 15 Kg Ganja dan Sabu

57 tahun lalu

KPK Dalami Pernyataan Saksi Polda Sumsel Kecipratan Uang Proyek Bermasalah di Muba

57 tahun lalu

Disebut Terima Suap Rp2 Miliar, Ini Tanggapan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Kadis PUPR Muba Sebut Uang Suap Juga Mengalir ke Polres dan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 21 Januari, Hujan di Mayoritas Wilayah Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal