KPK Dalami Pernyataan Saksi Polda Sumsel Kecipratan Uang Proyek Bermasalah di Muba
PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta baru dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori menyebutkan ada aliran dana Rp2 miliar ke Polda Sumsel dan Polres Muba.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/1/2022). Sidang tersebut dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, diduga selaku pemberi suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Menanggapi hal tersebut, tim Jaksa KPK Taufig Ibnugroho mengatakan, bahwa dari keterangan para saksi semua aliran dana sudah terungkap diberikan kepada Bupati, maupun Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan pihak lainnya.
"Sudah terurai semua dari keterangan saksi sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," ujar Taufik di Palembang, Jumat (21/1/2022).
Terkait pernyataan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar untuk Polda Sumsel dan Rp20 juta untuk Polres Muba, Taufig menjelaskan, pihaknya akan mendalami fakta baru yang terungkap tersebut.