KEK Tanjung Api-Api di Banyuasin Dibatalkan, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru
KEK Tanjung Api-Api pun tak kunjung terealisasi yang salah satunya karena harus membebaskan lahan. Hal lain yang melatari permintaan Sumsel, menurut dia, adanya penetapan bahwa Pelabuhan Tanjung Carat sebagai proyek strategis nasional (PSN). "Jangan salah, ini bukan dicabut, tapi dialihkan atas permintaan kita (Sumsel)," ujar dia.
Bagi Deru, keberadaan KEK ini sama pentingnya dengan pelabuhan laut sehingga realisasinya juga harus diperjuangkan.
Namun, untuk menggolkan KEK tentunya sulit jika belum ada pelabuhannya. "Prioritas kami pelabuhan dan KEK, tapi pelabuhannya dulu dan bersamaan itu baru KEK," kata dia.
Hal ini terkait dengan harapan investor yakni adanya jaminan transportasi dan bebas pajak, kata dia.
Sesuai Pasal 1 PP Nomor 2/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.