Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Akhmad Najib

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan kasus dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Akhmad Najib, Senin (7/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak eksepsi terdakwa Akhmad Najib. JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan.

Akhmad Najib merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Selain Akhmad Najib, sejumlah pejabat top di Sumsel termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin juga terjerat kasus ini. 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim JPU Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi bahwa dalil eksepsi terdakwa Akhmad Najib tidak mendasar dan harus ditolak atau diabaikan karena sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Menurut pendapat kami, dalil tersebut sangat tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau diabaikan karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi, serta harus dibuktikan dalam persidangan karena telah memasuki materi pokok perkara," ujar tim JPU Kejati Sumsel, Naimullah, Senin (7/2/2022).

Dengan demikian, lanjut JPU, bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib melalui penasihat hukumnya, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Akan Jalani Sidang Pedana Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin dan Ahmad Najib Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal