Jual Senpi Rakitan, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Firdaus
Adi Candra, bekas napi kasus narkoba jual senpi rakitan di Palembang (Firdaus/iNews)
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, senpi rakitan itu rencananya akan dijual dengan Rp3 juta. Beruntung, polisi sudah menangkap pelaku sebelum menjualnya.

"Diduga, senpi ini pernah dipakai untuk melakukan tindak kejahatan," kata dia.

Sementara itu, Adi yang merupakan mantan napi kasus narkoba ini berkilah jika senjata api rakitan itu milik temannya dan minta untuk dijualkan

"Dari hasil penjualan itu akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

10 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

12 hari lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

15 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal