Jual Senpi Rakitan, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Firdaus
Adi Candra, bekas napi kasus narkoba jual senpi rakitan di Palembang (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap mantan narapidana yang menjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku diketahui bernama Adi Candra (38).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Suryadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Sukamaju, Sukarami, Palembang, Sumsel. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan.

"Begitu mendapat informasi, kami langsung melakukan melakukan penggerebekan di parkiran salah satu hotel di kawasan Sukarami," kata Suryadi, Senin (20/7/2020).

Suryadi menambahkan, sempat diwarnai letusan tembakan peringatan saat penggerebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawan. Usai ditangkap, dia langsung digeledah di belakang mobil.

"Kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang disembunyikan di pinggang pelaku serta tiga peluru aktif kaliber 38," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

10 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

12 hari lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

14 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal