Jual Senpi Rakitan, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Firdaus
Adi Candra, bekas napi kasus narkoba jual senpi rakitan di Palembang (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap mantan narapidana yang menjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku diketahui bernama Adi Candra (38).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Suryadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Sukamaju, Sukarami, Palembang, Sumsel. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan.

"Begitu mendapat informasi, kami langsung melakukan melakukan penggerebekan di parkiran salah satu hotel di kawasan Sukarami," kata Suryadi, Senin (20/7/2020).

Suryadi menambahkan, sempat diwarnai letusan tembakan peringatan saat penggerebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawan. Usai ditangkap, dia langsung digeledah di belakang mobil.

"Kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang disembunyikan di pinggang pelaku serta tiga peluru aktif kaliber 38," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal