Edarkan 15 Kg Sabu, 4 Kurir dan Bandar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara

Antara
Empat terdakwa kurir dan bandar sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang (Antara)

Saat menghitung jumlah bungkusan itu, Syahbudin ditangkap tim Bareskrim Polri yang sudah mengintainya.

Tim Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan Aditya dan Junaidi tidak jauh dari lokasi penangkapan, sedangkan terdakwa Chandra ditangkap dari hasil pengembangan.

Selain menangkap pelaku, Bareskrim Polri mengamankan barang bukti berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kilogram.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

6 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal