Edarkan 15 Kg Sabu, 4 Kurir dan Bandar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara

Antara
Empat terdakwa kurir dan bandar sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang (Antara)

Atas vonis majelis hakim tersebut keempat terdakwa memilih pikir-pikir untuk upaya banding.

Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap di Perumahan Grand City Talang Kelapa, Kota Palembang oleh tim Bareskrim Polri pada September 2019

Kasus bermula saat terdakwa Syahbudin menawarkan kerjaan kurir narkotika kepada terdakwa Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp2,5 juta perkilogram.

Untuk meloloskan 15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa terdakwa Ahmad Chandra, para terdakwa berbagi peran.

Aditya saat itu bertugas membawa mobil Xenia merah yang berisi sabu menuju rumah kontrakan Syahbudin di Perumahan Grand City. Sesampainya di lokasi, Syahbudin menyusul Aditya dengan angkutan daring berniat mengecek bungkusan narkoba yang dibawa Aditya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

23 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal