Augie Bunyamin Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Segera Disidang

Dede Febriansyah
Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Augie Bunyamin. (Foto: Ist)

"Ada dugaan pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie. Saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augie," katanya.

Dijelaskan Fandie, adanya dugaan persengkongkolan yang telah dilakukan kedua tersangka, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar.

Kedua tersangka dijerat pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami tinggal menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 24 Oktober: Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

57 tahun lalu

Akhir Pekan, BMKG Prediksi Mayoritas Wilayah Sumsel Hujan 

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah Sumsel Diprediksi Hujan, BMKG: Waspada Potensi Banjir

57 tahun lalu

Polda Sumsel Akan Panggil Lagi Mularis jika Berkas Sudah Lengkap

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pedesaan di Muratara Sumsel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal