Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Dede Febriansyah
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi pembelian gas. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Sebelumnya, mantan gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2018 ini juga ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan gas negara.

Status tersangka Alex Noerdin ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

"Hari ini AN akan diumumkan sebagai tersangka terkait kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang," ujar Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).

Victor menjelaskan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang karena diduga menerima fee proyek pembangunan masjid. Sebelumnya dalam kasus korupsi ini juga telah menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat pejabat Pemprov Sumsel di era kepemimpinannya.

"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya sewaktu menjabat sebagai gubernur Sumsel," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal